Dulu saya memiliki seorang paman tapi saat ini ia telah kembali ke rahmatullah. Saya lalu menikahi isterinya setelah ia wafat. Ia memiliki seorang anak lelaki dan telah menikah. Allah menakdirkan anak itu meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat di bandar udara Riyadh. Ia meninggalkan seorang isteri dan anak-anak yang masih kecil. Perlu diketahui bahwa saya adalah wali bagi anak-anak itu setelah kematian ayah mereka.
Pertanyaan: Apakah saya boleh menikahi isteri anak paman saya sementara ibunya berada dalam ikatan pernikahan dengan saya? Perlu diketahui bahwa ia bukan keluarga dari ibu almarhum dari jalur manapun kecuali dari jalur anaknya yang wafat itu. Ia tidak memiliki hubungan apapun dengannya sebelum menikah dengan anak paman saya.
Mohon penjelasan apakah saya boleh menikah dengannya sementara ibu suaminya yang telah meninggal hidup bersama saya.
Jika keadaannya adalah seperti yang Anda sebutkan maka Anda boleh menikah dengan perempuan yang dimaksud. Status ibu almarhum yang menjadi isteri Anda tidak menghalangi kebolehan itu dan tidak menghalangi untuk menghimpun keduanya di bawah tanggung jawab Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.