Kakek saya mempunyai dua orang istri pada tahun 1946 M. Istri pertamanya yaitu nenek saya dari ayah saya dan yang kedua madunya. Mereka dan anak-anak mereka hidup secara bersama satu sama lain. Dan nenek saya mempunyai tiga putra dan dua putri, dan istri keduanya juga mempunyai tiga putri.
Pada tahun 1954 M sebelum bulan November nenek saya mati syahid dan tinggallah keluarga sebagaimana adanya, yaitu seluruh anak-anak dan istri kedua hidup dalam satu rumah hingga tahun 1957 M, karena pihak otoritas Perancis menangkap kakek saya lalu mati syahid di tahun yang sama, yakni tahun 1957 M.
Sejak itu, keluarga secara bersama-sama berada di bawah asuhan istri kedua hingga tahun 1963 M. Lalu seorang lelaki menawarkan diri untuk menikahi istri kakek saya tersebut, dan lelaki ini adalah saudara kakek saya, yakni paman ayah saya. Dan benar, dia menikahi istri kedua kakek saya itu di tahun itu juga dan mereka hidup secara bersama hingga hari ini.
Tak lama setelah itu dia melahirkan dari suaminya yang kedua empat putri dan satu putra, dan mereka menjalani kehidupan sebagaimana adanya hingga saya menulis surat ini.
Pertanyaan saya adalah: Apa hukum Islam tentang saya menikahi salah satu anak perempuan dari suami keduanya, dan apa pandangan Anda terhadap masalah ini? Saya harap semoga dapat dibalas dengan segera, karena saya bingung dengan masalah saya ini, dan kondisinya sangat mendesak. Dan Allah-lah Maha Pemberi taufik.
Tidak ada larangan Anda menikahi putri dari paman ayah Anda anak dari istri kakek Anda sebelumnya jika Anda tidak disusui olehnya di waktu kecil Anda dengan susuan sah yang menjadi penyebab terjalinnya hubungan mahram, karena putrinya itu adalah wanita asing bagi Anda dan tidak ada hubungan mahram antara Anda berdua, karena itu diperbolehkan bagi Anda untuk menikahi dengan salah satu putri nenek Anda bukan dari kakek Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.