Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, dimana perempuan yang telah dinikahinya itu pernah menyusu kepada mantan istrinya sebanyak lima susuan atau lebih saat usianya belum mencapai dua tahun, maka perempuan itu tidak halal baginya karena dia berstatus sebagai rabibah (anak dari istri). Allah Ta’ala berfirman,
” Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan” (QS. An-Nisaa’: 23)
Sampai dengan firman-Nya,
“Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri” (QS. An-Nisaa’: 23)
Allah juga berfirman,
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh” (QS. Al-Baqarah: 233)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Terjadi hubungan mahram karena susuan sebagaimana terjadi hubungan mahram karena melahirkan.”
Ada juga hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya dia berkata, “Termasuk yang diturunkan dari Alquran adalah, ‘Sepuluh susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan’, kemudian dinasakh (dihapus) dengan, ‘Lima susuan yang diketahui’. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dan masalah susuan tetap seperti itu.”
Perlu diketahui bahwa satu susuan adalah ketika bayi mengulum puting susu seorang perempuan lalu mengisap air susu darinya. Jika dia melepaskannya kemudian kembali mengisap air susu darinya, maka ini adalah susuan yang kedua. Begitu seterusnya. Jika kurang dari lima susuan, atau berlangsung ketika bayi berusia lebih dari dua tahun, maka susuan tersebut tidak berdampak apa pun terhadap kebolehan pernikahan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.