Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikahi perempuan yang pernah disusui oleh mantan istri

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menikahi Perempuan Yang Pernah Disusui Oleh Mantan Istri

Pertanyaan

Segala puji hanya milik Allah. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi terakhir Nabi Muhammad. Amma ba'du, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permohonan fatwa yang ditujukan kepada Ketua Komite dari Ketua Pengadilan Islam daerah al-Fajirah dan area sekitarnya. Pertanyaan tersebut tercatat dengan nomor 856, tanggal 23/03/1405 H. Isinya adalah sebagai berikut: Bersama ini kami lampirkan permintaan dari salah seorang muslim di negara Uni Emirat Arab tertanggal 15/11/1984 M, dan tercatat di kantor kami dengan nomor 196, tanggal 24/02/1405 H. Di dalam permohonan tersebut dijelaskan bahwa seorang laki-laki menikah dengan perempuan. Perempuan itu pernah disusui oleh bibinya, yang ternyata merupakan mantan istri dari laki-laki tersebut serta telah melahirkan beberapa orang anak darinya. Bibi perempuan itu menyusuinya selama tujuh bulan, dengan air susu ibu yang keluar pasca-melahirkan anak dari suami lain. Perempuan itu yang disusui oleh bibinya hingga saat ini masih menjadi istri sah laki-laki tersebut dan dikaruniai tujuh orang anak darinya. Setelah membaca pertanyaan ini, kami berharap Anda mengeluarkan fatwa dan arahan kepada penanya untuk melaksanakan hal yang baik dan dapat mewujudkan kemaslahatan baginya. Semoga Allah memberkahi dan memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda. Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, dimana perempuan yang telah dinikahinya itu pernah menyusu kepada mantan istrinya sebanyak lima susuan atau lebih saat usianya belum mencapai dua tahun, maka perempuan itu tidak halal baginya karena dia berstatus sebagai rabibah (anak dari istri). Allah Ta’ala berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ

” Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan” (QS. An-Nisaa’: 23)

Sampai dengan firman-Nya,

وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ

“Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri” (QS. An-Nisaa’: 23)

Allah juga berfirman,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh” (QS. Al-Baqarah: 233)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

يحـرم من الرضاعة ما يحرم من الولادة

“Terjadi hubungan mahram karena susuan sebagaimana terjadi hubungan mahram karena melahirkan.”

Ada juga hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya dia berkata, “Termasuk yang diturunkan dari Alquran adalah, ‘Sepuluh susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan’, kemudian dinasakh (dihapus) dengan, ‘Lima susuan yang diketahui’. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dan masalah susuan tetap seperti itu.”

Perlu diketahui bahwa satu susuan adalah ketika bayi mengulum puting susu seorang perempuan lalu mengisap air susu darinya. Jika dia melepaskannya kemudian kembali mengisap air susu darinya, maka ini adalah susuan yang kedua. Begitu seterusnya. Jika kurang dari lima susuan, atau berlangsung ketika bayi berusia lebih dari dua tahun, maka susuan tersebut tidak berdampak apa pun terhadap kebolehan pernikahan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'