Boleh, dan dia harus menasihati istrinya agar menutup wajah dan kedua telapak tangannya saat berhadapan dengan lelaki yang bukan mahramnya. Namun perempuan yang sudah berhijab lebih baik untuk dia nikahi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.