Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikahi perempuan putri seorang bankir konvensional

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikahi Perempuan Putri Seorang Bankir Konvensional

Pertanyaan

Alhamdulillah, saya seorang pemuda muslim yang istiqamah dalam agama. Saya juga ingin menikah dengan gadis yang komitmen dengan agamanya. Akan tetapi, ada masalah di rumahnya, yaitu ayahnya bekerja di salah satu bank konvensional. Bagaimana hukumnya secara syar'i mengenai pernikahan ini? Sebab, jika terjadi pernikahan tentu akan terjalin silaturrahim antara saya dan keluarga istri, dimana saya akan terpaksa memakan makanan mereka atau tukar menukar pemberian antar keluarga, terlebih di awal-awal pernikahan. Bagaimana hukum syar'i memandang ini?

Jawaban

Jika wanita yang akan Anda nikahi itu salehah dan lurus dalam beragama, maka tidak ada masalah walaupun ayahnya bekerja di bank. Hal tersebut tidak membuat Anda terhalang untuk menikahinya. Namun sebaiknya Anda memberikan nasihat kepada ayahnya untuk meninggalkan pekerjaan itu. Semoga Allah memberi hidayah lewat perantara Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'