Kaidah dalam masalah ini adalah bahwa setiap dua orang perempuan yang memiliki hubungan mahram maka tidak boleh digabungkan (di bawah ikatan pernikahan seorang lelaki), yaitu jika salah satu dari keduanya adalah lelaki maka tidak boleh bagi yang lain untuk menikahinya.
Dalam masalah yang ditanyakan, kaidah ini tidak dapat diterapkan sehingga dibolehkan bagi AMS untuk menikahi anak perempuan dari bibi isterinya yang berada dalam kuasanya. Ini karena hukum asalnya adalah kebolehan menggabungkannya dan kami tidak mengetahui ada dalil yang melarang hal tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.