Seorang lelaki boleh menikah dengan lebih dari satu istri hingga empat istri, jika dia yakin dapat berbuat adil dengan para istrinya dan tidak akan beruat zalim kepada mereka. Akan tetapi diharamkan baginya menikah lebih dari empat istri dalam satu waktu.
Dalil akan hal tersebut adalah dari al-Quran, as-Sunnah dan ijmak. Adapun al-Quran adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kalian mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian miliki.” (QS. An-Nisaa’: 3)
Allah Ta’ala mengizinkan orang yang ingin menikah dengan lebih dari satu orang untuk menikahi dua, tiga atau empat orang jika tidak takut akan berbuat zalim. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mengizinkannya untuk menikah dengan lebih dari empat istri.
Hukum asal dalam masalah kemaluan ada pengharaman, sehingga tidak boleh melakukan sesuatu terkait dengannya kecuali dalam batas-batas yang telah dijelaskan dan diizinkan oleh Allah.
Dan Allah tidak mengizinkan penggabungan lebih dari empat istri, sehingga lebih dari itu adalah tetap dalam hukum asalnya, yaitu keharaman.
Adapun dalil dari as-Sunnah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Qais bin al-Harits, dia berkata,
“Saya masuk Islam ketika saya memiliki delapan istri. Lantas saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Maka beliau bersabda, “Pilihlah empat saja”.”
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar, dia berkata,
“Ketika masuk Islam, Ghailan al-Tsaqafi memiliki sepuluh istri pada masa Jahiliyah. Mereka semua masuk Islam bersama dengannya, lalu Nabi menyuruhnya untuk memilih empat saja.”
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim dan keduanya menilainya sebagai hadis sahih.
Para sahabat, para imam empat mazhab dan seluruh Ahlussunnah wal Jama`ah, telah berijmak dalam bentuk ucapan dan perbuatan, bahwasanya seorang lelaki tidak boleh menggabungkan lebih dari empat istri dalam satu waktu, kecuali Nabi shallallahu `alaihi wa sallam.
Barangsiapa tidak suka dengan hal tersebut dan menikahi lebih dari empat istri dalam satu waktu, maka dia telah menyalahi al-Quran dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.