Tidak diragukan lagi bahwa hubungan saudara berlaku pada orang-orang yang memiliki ibu yang sama. Dan larangan menikah dua perempuan yang bersaudara bersifat mutlak, baik keduanya satu nasab maupun satu susuan, keduanya perempuan merdeka atau budak, atau antara seorang perempuan merdeka dan seorang perempuan budak, dari dua orang tua yang sama, ayah yang sama atau ibu yang sama, dan salah satunya telah disetubuhi atau belum.
Hal ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,
“Dan diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau” (QS. An-Nisaa’: 23)
Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama berijmak mengenai pendapat ini.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.