Tidak boleh menikahi dua orang perempuan bersaudara (kakak beradik) berdasarkan firman Allah tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi,
“(Dan diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau” (QS. An-Nisaa’: 23)
Begitu pula, tidak boleh menggabungkan antara seorang perempuan dengan bibinya, baik dari jalur ayah maupun dari jalur ibu, berdasarkan hadis yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda
” Tidak boleh seorang perempuan dinikahi sekaligus bersama saudari kandung ayahnya atau bersama saudari kandung ibunya” (Muttafaq `Alaih)
Al-Bukhari juga meriwayatkan hadis serupa dari Jabir. Adapun menggabungkan antara seorang perempuan dengan anak perempuan pamannya (sepupunya) maka dibolehkan karena hukum asalnya adalah boleh dan tidak ada ada dalil yang melarangnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.