Seorang muslim merdeka boleh menikahi budak perempuan muslimah jika dia tidak mampu memberi mahar kepada perempuan merdeka atau tidak sanggup membayar harga seorang budak perempuan dan dia takut terjerumus ke dalam nikah mut`ah atau menikah dengan tujuan untuk berkhidmat kepadanya karena dia sudah tua, sakit, dan sebagainya.
Hal ini diperbolehkan sekalipun dia mempunyai seorang istri yang merdeka dengan usia masih kecil atau istrinya itu sedang tidak bersamanya atau sedang sakit. Landasan kebolehannya adalah keumuman firman Allah Ta’ala,
“Dan barangsiapa di antara kalian (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kalian miliki.” (QS. An-Nisaa: 25) dan seterusnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.