Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikahi anak perempuan istri ayah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikahi Anak Perempuan Istri Ayah

Pertanyaan

Dua tahun yang lalu saya menikahi putri paman (dari pihak ayah). Kami sudah menempuh hidup bersama selama 3 tahun, tetapi dia tidak melahirkan seorang anak pun dari saya. Kemudian saya menceraikannya. Dia pun menikah dengan pria lain dan melahirkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Setelah suaminya wafat, dia menikah lagi dengan anak paman (dari pihak ayah) saya yang lain dan dikarunia beberapa orang anak laki-laki dan perempuan. Nah, sekarang saya ingin menikahkan salah seorang anak laki-laki saya dengan salah seorang anak perempuan dari anak laki-laki paman saya tersebut, yang merupakan hasil pernikahannya dengan wanita yang dulunya pernah saya nikahi. Apakah hal itu boleh?

Jawaban

Apabila kenyataannya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka salah seorang anak laki-laki Anda boleh menikah dengan salah seorang anak perempuan dari anak laki-laki paman Anda, yang merupakan hasil pernikahannya dengan wanita yang dulu pernah menjadi istri Anda. Sesungguhnya pernikahan Anda dengannya dulu itu tidak mempengaruhi pernikahan salah seorang anak laki-laki Anda dengan salah seorang anak perempuannya dari pria lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'