Dua tahun yang lalu saya menikahi putri paman (dari pihak ayah). Kami sudah menempuh hidup bersama selama 3 tahun, tetapi dia tidak melahirkan seorang anak pun dari saya. Kemudian saya menceraikannya. Dia pun menikah dengan pria lain dan melahirkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Setelah suaminya wafat, dia menikah lagi dengan anak paman (dari pihak ayah) saya yang lain dan dikarunia beberapa orang anak laki-laki dan perempuan.
Nah, sekarang saya ingin menikahkan salah seorang anak laki-laki saya dengan salah seorang anak perempuan dari anak laki-laki paman saya tersebut, yang merupakan hasil pernikahannya dengan wanita yang dulunya pernah saya nikahi. Apakah hal itu boleh?
Apabila kenyataannya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka salah seorang anak laki-laki Anda boleh menikah dengan salah seorang anak perempuan dari anak laki-laki paman Anda, yang merupakan hasil pernikahannya dengan wanita yang dulu pernah menjadi istri Anda. Sesungguhnya pernikahan Anda dengannya dulu itu tidak mempengaruhi pernikahan salah seorang anak laki-laki Anda dengan salah seorang anak perempuannya dari pria lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.