Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikah dengan wanita mandul

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikah Dengan Wanita Mandul

Pertanyaan

Saya seorang pemuda yang ingin menikah akan tetapi saya tidak ingin memiliki keturunan. Apakah boleh saya menikah dengan seorang wanita mandul walaupun saya mampu secara ekonomi? Saya memohon jawaban dan mohon perhatian pada permasalahan ini dengan harapan saya Anda semua memiliki pendapat yang tepat dan bijaksana.

Jawaban

Agama Islam menganjurkan kita untuk menikah. Memotivasi kita melakukannya dan mendorong kita memiliki keturunan yang banyak, untuk memperbanyak jumlah umat Islam. Juga karena itu bisa mempertahankan populasi manusia, dan memperbanyak keturunan yang saleh demi kelangsungan amal kebaikan seorang Muslim. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة

“Menikahlah dengan wanita yang subur dan penyayang, karena sesungguhnya pada hari kiamat aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian terhadap umat-umat yang lain.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'