Jika ibu Anda adalah saudara perempuan dari paman Anda dari pihak ibu saja, maka Anda boleh menikahi saudara perempuan paman Anda yang dari pihak ayah saja, karena dia bukan termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.