Keponakan saya datang meminang putri saya dan saya tahu dia seorang perokok dan malas melaksanakan salat. Saya terima pinangannya dengan syarat dia berhenti merokok dan akan rajin melaksanakan salat. Dia pun menerima dan menyetujui syarat yang saya ajukan dan berjanji untuk berkomitmen dengan janjinya.
Lalu dia datang dengan ayah dan ibunya serta dua orang pamannya. Saya sampaikan syarat-syarat saya kepada mereka dan mereka saya jadikan saksinya. Lalu saya beri kesempatan selama satu minggu untuk berpikir ulang tentang syarat ini. Setelah satu minggu dia datang dan berjanji kepada Allah untuk tidak kembali merokok, selalu menjaga salat dan bertobat yang sebenarnya kepada Allah.
Saya bersumpah, "Jika kamu kembali lagi kepada kebiasaanmu semula dan mengingkari syarat yang saya ajukan dan janji kamu kepada Allah maka janganlah kamu cium kepala saya, hidung saya dan apa pun bagian tubuh saya kecuali saya dalam keadaan pingsan dan telah meninggal saya mohon kepada Allah kita semua diberikan kesehatan dan keselamatan kecuali juga saya dan kamu boleh untuk bersalaman karena saya mengecualikannya dari sumpah saya".
Lalu saya membantu biaya pernikahannya dengan putri saya sebanyak 100.000 riyal tanpa meminta gantinya. Kemudian terjadi perselisihan antara mereka berdua sebanyak dua kali dan saya mengembalikan putri saya kepadanya dalam dua kondisi tersebut. Lalu terjadi pertengkaran untuk ketiga kalinya dan sekarang putri saya masih bersama saya di rumah.
Kemudian saya mengetahui bahwa dia kembali merokok dan malas mengerjakan salat. Perlu diketahui bahwa saya tidak menginginkan sesuatu yang sifatnya duniawi, tidak harta dan tidak pula hal lainnya.
Akan tetapi saya memberinya uang sebagai mahar dan untuk membantunya serta ungkapan kebahagian atas tobatnya dan keinginannya meninggalkan rokok.
A. Apa hukum sumpah yang saya ucapkan?
B. Apa hukumnya anak perempuan saya (istrinya) bersamanya dan mengembalikannya kepadanya?
Perlu diketahui bahwa anak saya adalah istrinya yang kedua. Sebelumnya dia memiliki istri pertama dan dari istri pertama dia memilki anak dan sampai saat dia menikahi putri saya dia masih bersamanya. Untuk diketahui juga, anak saya belum melahirkan keturunan. Saya mohon bimbingannya. Semoga Allah menjaga Anda.
Meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir menurut ijmak dan meninggalkannya karena menyepelekan dan malas juga kafir menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Tidak boleh menikahkan seseorang yang meninggalkan salah satu shalat wajib di antara lima shalat wajib, bahkan wajib membatalkan pernikahannya dengannya dan itu dilakukan dengan peninjauan yang dilakukan oleh hakim di pengadilan daerah Anda.
Adapun sumpah Anda, jika Anda tidak melanggarnya maka tidak ada hukuman bagi Anda. Jika Anda melanggarnya, maka Anda harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian untuk mereka atau memerdekakan budak yang beriman dan jika Anda tidak mampu maka Anda berpuasa selama tiga hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.