Lelaki itu boleh menikah dengan wanita yang pernah menikah dengan suami ibunya kemudian diceraikan, jika tidak ada penghalang yang sesuai syariat yang menghalangi pernikahan itu, seperti adanya hubungan sesusuan dan yang lainnya, sebab wanita itu termasuk wanita yang bukan mahramnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.