Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikah dengan isteri paman (saudara ibu)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikah Dengan Isteri Paman (Saudara Ibu)

Pertanyaan

Apakah seseorang boleh menikah dengan isteri pamannya (saudara ibu)? Dalam bahasa Arab, disebut apakah isteri paman itu? Dan apa maksud
وَخَالاتُكُمْ
"Saudara-saudara ibumu yang perempuan" (QS. An-Nisaa': 23) Yang disebutkan dalam al-Quran?

Jawaban

Ya, seseorang boleh menikah dengan isteri pamannya (saudara ibu) jika ia telah ditalak oleh pamannya atau meninggal dunia lalu masa iddahnya selesai. Hal ini berdasarkan dalil yang disebutkan dalam jawaban pertanyaan pertama. Bibi (al-khaalah) adalah saudara ibu, baik saudara sekandung, seayah ataupun seibu. Inilah maksud dari kata “saudara ibu” yang disebutkan dalam al-Quran.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'