Ya, seseorang boleh menikah dengan isteri pamannya (saudara ayah) karena Allah Ta’ala telah menyebutkan perempuan-perempuan yang haram dinikahi pada ayat
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan jalan (yang ditempuh) yang paling buruk.(22) Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan” (QS. An-Nisaa’: 22-23)
Sampai dengan firman-Nya,
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya untukmu” (QS. An-Nisaa’: 24)
Lalu Allah berfirman,
“Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian” (QS. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan)
Ayat al-Qur’an Isteri paman, dalam bahasa Arab, adalah seperti apa yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Paman (al-‘amm) adalah saudara lelaki ayah, baik saudara sekandung, saudara seayah maupun saudara seibu. Hubungan kekerabatannya itu baik dekat maupun jauh.
Yang dimaksud dengan al-‘ammah dalam bahasa Arab adalah saudara perempuan ayah, baik sekandung, seayah maupun seibu. Adapun maksud dari firman Allah Ta`ala,
“Saudara-saudara bapakmu yang perempuan” (QS. An-Nisaa’: 23)
Adalah saudara perempuan ayah, baik sekandung, seayah maupun seibu, dan hubungannya itu baik dekat maupun jauh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.