Pertama: Jika sang isteri tidak melaksanakan salat maka Anda harus menceraikannya karena dengan meninggalkan salat dia sudah dianggap murtad. Semoga Allah memberi Anda ganti yang lebih baik darinya.
Kedua: Jika dia melaksanakan salat tapi masih melakukan pelanggaran, seperti keluar rumah tanpa izin dan tidak menaati suami dalam hal-hal yang makruf, maka dalam hal ini Anda tidak layak menceraikannya bahkan Anda harus terus berusaha untuk berbuat baik dan mempergaulinya dengan cara yang makruf, saling memberi pengertian untuk memperbaiki hubungan Anda berdua, menasehatinya dan menanamkan rasa takut dalam dirinya kepada Allah Jalla wa Ala.
Dan mintalah bantuan kepada karib kerabat Anda atau isteri yang dipandang baik dan saleh untuk mendamaikan antara Anda berdua. Semoga Allah memperbaiki kerukunan antara Anda berdua dan memberi taufik terhadap yang disukai dan diridai-Nya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.