Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikah dengan anak tiri yang dirawat saudara lelaki

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikah Dengan Anak Tiri Yang Dirawat Saudara Lelaki

Pertanyaan

Saya adalah seorang hamba yang mengharapkan belas kasih Allah. Saya sekarang adalah penduduk Inggris dan berasal dari al-Quds . Saya telah menikah dengan salah seorang wanita warga negara Inggris yang telah diceraikan suaminya, dan dia memiliki dua orang anak, laki-laki dan perempuan, dari suami pertamanya. Kami kemudian dikaruniai seorang anak perempuan yang kami beri nama Yasmin. Allah kemudian memberikan anugerah kepada kami dengan masuknya istri saya dan kedua anaknya ke dalam agama Islam. Alhamdulillah, mereka menjadi seorang Muslim dan Muslimah yang taat beragama. Pertanyaannya adalah sebagai berikut semoga Allah menganugerahkan pahala dan memberikan balasan yang sebaik-baiknya kepada Anda: Saya memiliki saudara laki-laki yang sudah menginjak usia pernikahan. Dia ingin menikah dengan anak perempuan istri saya, yang namanya sekarang diganti Aminah. Umurnya sekarang kira-kira 14 tahun. Apakah hal itu dibolehkan dalam syariat Islam? Kami menunggu jawaban Anda.

Jawaban

Jika realitanya memang seperti yang Anda sebutkan, dan anak perempuan yang bernama Aminah tersebut adalah anak perempuan istri Anda dari suami yang lain, maka saudara laki-laki Anda boleh menikahinya. Posisi Anda yang telah menikahi ibunya, tidak menjadi penghalang pernikahan itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'