Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikah dengan anak tiri saudara

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikah Dengan Anak Tiri Saudara

Pertanyaan

Saya memiliki paman seayah yang pernah menikah dengan seorang perempuan dan mendapatkan seorang anak perempuan darinya. Ia lalu menceraikan isterinya itu dan menikah dengan perempuan lain dan mendapatkan seorang anak laki-laki dan perempuan. Lalu saudara saya seayah menikah dengan isteri pertama yang telah diceraikan paman dan mendapatkan seorang anak perempuan darinya, yakni dari saudara seayah. Lalu isteri kedua paman meninggal dunia, yakni ibu dari seorang anak laki-laki dan perempuan. Sebelumnya, saudara seayah saya meninggal dunia setelah ia menceraikan isterinya yang sebelumnya merupakan isteri paman. Lalu paman menikahi mantan isterinya itu lagi, yakni perempuan yang pernah ia nikahi, lalu ia ceraikan dan dinikahi oleh saudara saya. Lalu salah seorang anak paman itu menikah dengan anak perempuan saudara saya seayah. Dan saya menikah dengan anak perempuan paman, saudara perempuan anak paman saya. Apa pendapat Anda?

Jawaban

Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan maka pernikahan kalian berdua adalah sah. Status isteri Anda yang merupakan anak paman dan sekaligus anak tiri saudara, sementara isteri anak paman Anda adalah anak saudara Anda dan anak tiri ayahnya, tidak berpengaruh pada keabsahan pernikahan kalian berdua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'