Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikah dengan anak perempuan yang isteri kedua ayahnya menyusui para saudaranya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikah Dengan Anak Perempuan Yang Isteri Kedua Ayahnya Menyusui Para Saudaranya

Pertanyaan

Saya memiliki saudara perempuan yang pernah menikah dengan dua orang laki-laki. Dari suami pertama ia mendapatkan tiga orang anak perempuan. Suaminya memiliki isteri lain yang mempunyai tiga orang anak laki-laki. Dua orang anak laki-laki terbesarnya menyusu dari saudara perempuan saya sementara yang ketiga tidak. Lalu anak laki-laki ketiga ini melamar anak perempuan dari suami kedua dari saudara perempuan saya yang telah menyusui kedua kakak beradik itu. Apakah anak perempuannya boleh dinikahkan dengan anak terkecil yang tidak menyusu darinya?

Jawaban

Jika anak laki-laki tersebut tidak menyusu dari ibu anak perempuan dengan penyusuan yang mengharamkan maka ia boleh menikah dengannya. Penyusuan yang mengharamkan adalah yang mencapai lima kali penyusuan atau lebih dan dilakukan di bawah umur dua tahun.

Yang dimaksud dengan menyusu adalah seorang bayi yang memegang payudara dan menyusu darinya lalu ia meninggalkannya dan berpindah ke payudara yang lain atau tindakan sejenisnya.

Jika ia kembali ke payudara pertama maka dihitung penyusuan kedua. Dan seterusnya. Kedua saudaranya yang telah menyusu pada ibu anak perempuan tidak berpengaruh pada keabsahan pernikahannya dengannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'