Jika anak laki-laki tersebut tidak menyusu dari ibu anak perempuan dengan penyusuan yang mengharamkan maka ia boleh menikah dengannya. Penyusuan yang mengharamkan adalah yang mencapai lima kali penyusuan atau lebih dan dilakukan di bawah umur dua tahun.
Yang dimaksud dengan menyusu adalah seorang bayi yang memegang payudara dan menyusu darinya lalu ia meninggalkannya dan berpindah ke payudara yang lain atau tindakan sejenisnya.
Jika ia kembali ke payudara pertama maka dihitung penyusuan kedua. Dan seterusnya. Kedua saudaranya yang telah menyusu pada ibu anak perempuan tidak berpengaruh pada keabsahan pernikahannya dengannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.