Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikah dengan anak perempuan paman (sepupu)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikah Dengan Anak Perempuan Paman (Sepupu)

Pertanyaan

Saudara ayah saya meninggal dunia. Ayah lalu menikahi isterinya yang memiliki seorang anak perempuan. Anak perempuan ini dibesarkan bersama anak-anak pamannya (ayah saya) hingga mencapai usia balig. Lalu salah seorang anak laki-laki ayah ingin menikahi anak perempuan itu. Apakah pernikahan ini boleh padahal anak perempuan tersebut telah dibesarkan bersama anak-anaknya sendiri? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jawaban

Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan maka anak laki-laki dari saudara almarhum boleh menikahi anak perempuan pamannya yang ibunya telah dinikahi oleh ayahnya sendiri. Hal ini meskipun anak perempuan itu telah dibesarkan bersama anak pamannya ketika masih kecil dan jika tidak ada penghalang lain yang mengharamkan seperti akibat penyusuan atau lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'