Seorang lelaki ingin menikah dengan anak perempuan bibinya (saudara perempuan ibunya) tapi ibunya tidak menyetujuinya karena khawatir anak perempuan tersebut tidak halal baginya. Hal itu karena ayahnya meninggal ketika ibunya sedang mengandung dirinya. Keluarga ibunya berada di tempat yang jauh dan ia juga memiliki penyakit ayan.
Ibunya memiliki saudara perempuan yang tinggal bersama suaminya dekat dengan rumah. Ibunya terpaksa tinggal bersama mereka karena penyakitnya itu dan jauhnya rumah keluarga. Ibunya berkata bahwa suami saudara perempuannya itu sering memanfaatkan kesempatan kepergian isterinya dan kambuhnya penyakit kesurupan untuk memperkosanya.
Suami saudaranya itu telah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak dua kali. Maka ia meminta pertolongan para tetangga yang baik sehingga akhirnya ia dikirimkan kepada ayahnya (keluarganya). Karena peristiwa itulah, ibunya khawatir bahwa anak perempuan yang ingin dinikahi pemuda ini adalah mahramnya sendiri karena tindakan ayah anak perempuan itu yang memperkosanya.
Apakah tindakan bejat itu dapat menghalangi keinginan saya untuk menikahi anak perempuan tersebut? Perlu diketahui bahwa tidak pernah terjadi penyusuan di antara kami dan tidak juga ada penghalang lainnya kecuali apa yang dikhawatirkan ibu saya.
Jika keadaannya adalah sebagaimana yang disebutkan bahwa tidak ada penyusuan di antara kalian dan tidak ada penghalang lainnya yang dapat menghalangi Anda menikahi perempuan yang Anda maksud selain apa yang diceritakan oleh ibu Anda dan kekhawatirannya maka Anda boleh menikah dengan anak perempuan bibi Anda dari lelaki yang kelakuannya telah disebutkan. Tindakan bejat yang dilakukannya tidak dapat menghalangi pernikahan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.