Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikah dengan anak-anak perempuan paman (dari pihak ayah), jika sang ayah telah menikah dengan ibu mereka

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikah Dengan Anak-anak Perempuan Paman (Dari Pihak Ayah), Jika Sang Ayah Telah Menikah Dengan Ibu Mereka

Pertanyaan

Saya memiliki dua sepupu dari anak-anak paman, dan keduanya telah menikah. Salah seorang di antaranya telah dikaruniai tiga orang anak perempuan dan seorang anak lelaki, sementara yang satunya lagi dikaruniai lima orang anak lelaki. Ayah ketiga anak perempuan dan seorang anak lelaki tersebut kemudian meninggal dunia. Setelah itu, saudaranya (almarhum) menihaki istrinya dan dikaruniai dua orang anak perempuan dan dua orang anak lelaki. Apakah anak-anak perempuannya dari almarhum boleh menikah dengan anak-anak lelaki paman dari istri pertamanya?

Jawaban

Jika realitannya memang seperti yang Anda ceritakan, maka setiap anak dari kelima anak lelaki tersebut boleh menikah dengan salah satu dari ketiga anak perempuan paman mereka, meskipun ibu ketiga anak perempuan tersebut kini telah menikah dengan ayah mereka, dengan syarat tidak ada penghalang lain seperti sesusuan atau yang lainnya. Menikahnya ayah kelima anak lelaki tersebut dengan ibu dari ketiga anak perempuan, tidak menjadi penghalang pernikahan mereka dengan anak-anak perempuan itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.