Jika realitannya memang seperti yang Anda ceritakan, maka setiap anak dari kelima anak lelaki tersebut boleh menikah dengan salah satu dari ketiga anak perempuan paman mereka, meskipun ibu ketiga anak perempuan tersebut kini telah menikah dengan ayah mereka, dengan syarat tidak ada penghalang lain seperti sesusuan atau yang lainnya. Menikahnya ayah kelima anak lelaki tersebut dengan ibu dari ketiga anak perempuan, tidak menjadi penghalang pernikahan mereka dengan anak-anak perempuan itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.