Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikah dengan anak-anak perempuan bibi (dari pihak ayah)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikah Dengan Anak-anak Perempuan Bibi (Dari Pihak Ayah)

Pertanyaan

Shalih bin Ahmad ats-Tsaqafi menikah dengan Rahma binti 'Awadh ats-Tsaqafi, dan dikaruniai anak-anak perempuan. Sedangkan Dakhilullah bin 'Awadh ats- Tsaqafi menikah dengan 'Aisyah binti Ahmad ats-Tsaqafi dan dikaruniai beberapa anak laki-laki. Apakah boleh jika anak-anak Dakhilullah bin 'Awadh ats-Tsaqafi hendak menikah dengan anak-anak perempuan Shalih bin Ahmad ats-Tsaqafi, yang juga merupakan anak perempuan bibi (dari pihak ayah) mereka, Rahma binti 'Awadh ats-Tsaqafi? Perlu diketahui bahwa di antara mereka tidak ada hubungan sesusuan.

Jawaban

Jika realitanya memang seperti yang disebutkan, maka anak-anak Dakhilullah bin ‘Awadh boleh menikah dengan anak-anak perempuan Shalih bin Ahmad. Kekerabatan keduanya tidak menghalangi anak-anak mereka untuk menikah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'