Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menikah agar punya anak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menikah Agar Punya Anak

Pertanyaan

Seorang lelaki sudah menikah sejak delapan tahun yang lalu, namun belum juga dikaruniai anak. Dia sebenarnya bahagia dengan istrinya. Namun persoalan justru datang dari ibunya. Sebab, ibunya menawarkan agar dia menikah lagi dengan wanita lain. Dia sebenarnya tidak menginginkan hal itu, tapi ibu dan kakaknya menyarankan agar dia menikah dengan wanita lain. Dia tidak menginginkan hal itu karena istrinya sangat setia dan sangat perhatian kepadanya. Namun ibunya memintanya untuk menikah lagi agar dia mendapatkan keturunan, laki-laki dan perempuan. Akhirnya dia pergi ke dokter dan dokter mengatakan bahwa istrinya butuh pengobatan dengan biaya 1.000 pound. Dia menyampaikan hal itu kepada ibunya, namun ibunya tidak setuju. Bahkan ibunya tersebut menyulut kegaduhan, dan membuatnya bingung dan cemas. Sebab, jika dia mengikuti saran ibunya dan menikah lagi, istri pertamanya akan pergi dari rumahnya. Sebaliknya, jika dia tetap mempertahankan istrinya, dia tidak dapat berdamai dengan ibunya atau berbicara kepadanya karena dia tinggal di sebuah rumah yang jauh dari tempat tinggalnya. Di samping itu, jika kakaknya yang menikahi wanita lain tadi, maka dia tidak mampu memenuhi kebutuhan mereka. Oleh karena itu, kami mohon agar Anda memberikan jawaban.

Jawaban

Jika Anda mampu, Anda berhak menikah lagi dengan wanita lain agar mendapatkan anak. Sebab hal itu termasuk dalam rangka memperbanyak umat Islam. Adapun istri yang pertama, Anda dapat membuat kesepakatan dengannya, untuk memilih mana yang terbaik bagi kalian berdua, apakah berpisah atau tetap bersama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'