Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengunjungi orang yang hartanya berasal dari usaha haram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengunjungi Orang Yang Hartanya Berasal Dari Usaha Haram

Pertanyaan

Keluarga ibu saya mendapatkan rezeki dari pekerjaan haram (jual beli narkoba). Saat mereka berkunjung ke rumah kami, kami tetap menghormati mereka. Terkadang ibu saya yang mengunjungi mereka sambil membawa buah tangan seperti buah-buahan, kue, dan lain sebagainya. Menurut Anda sekalian, bagaimana Islam memandang permasalahan berkunjung kepada mereka, makan, naik kendaraan, dan berinteraksi dengan mereka?

Jawaban

Jika seluruh harta mereka berasal dari pekerjaan haram, maka makan tidak dibolehkan. Adapun tindakan ibu Anda yang pergi ke rumah mereka sambil membawa oleh-oleh itu boleh-boleh saja, tetapi hendaknya dia terus menasihati mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'