Barangsiapa datang ke Mekah dengan maksud untuk umrah atau haji dan melewati miqat yang telah ditentukan Rasulullah, maka dia tidak boleh melewatinya tanpa berihram meskipun berkeinginan ke Jeddah atau lainnya sebelum menunaikan manasik.
Dalam kondisi ini, apabila melewati miqat dan tidak berihram darinya, maka dia wajib membayar dam (tebusan), yaitu menyembelih fidiah di Mekah yang dibagikan untuk fakir miskin Masjid al-Haram.
Apabila tidak mampu membayar tebusan dengan menyembelih, maka dia wajib berpuasa 10 hari. Namun, apabila mendatangi Mekah dan tidak bermaksud menunaikan umrah kemudian terbesit olehnya untuk berumrah setelah melewati miqat, maka dia berihram dari tempat dia berniat, baik di Jeddah atau lainnya.
Oleh karena itu, Anda wajib membayar tebusan sebanyak yang telah Anda lakukan akibat melewati miqat tanpa ihram padahal Anda bermaksud umrah. Tebusan juga wajib dibayarkan oleh keluarga Anda yang telah melakukan apa yang Anda lakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.