Hadist tersebut menjelaskan tentang syariat pernikahan. Sebab, itu merupakan bagian dari sunah para rasul. Dengan pertolongan dari Allah, manusia mampu menahan kecenderungan karakter-karakter negatif dalam dirinya karena adanya pernikahan. Menikah dapat menundukkan pandangan dan membuat kemaluan (syahwat) lebih terjaga, seperti yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Telah diriwayatkan oleh Hakim dalam kitab al-Mustadrak, dari Anas, melalui jalur sanad yang marfu’,
“Orang yang telah diberikan rezeki oleh Allah berupa istri salehah, berarti Allah telah menolongnya mendapatkan separuh agama. Oleh karena itu, hendaknya dia bertakwa kepada Allah pada sebagiannya lagi.”
Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam kitab Syu’ab al-Iman dari ar-Raqasyi, dengan redaksi hadis,
“Jika seseorang menikah, maka dia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah di separuh yang lainnya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.