Para pemuka masyarakat sering berkumpul di beberapa acara, terutama acara pernikahan. Mereka mengundang pemain gendang untuk memainkannya dalam acara tersebut selama sehari penuh dan membayarnya sekitar tiga ribu hingga lima ribu riyal Saudi (3.000-5.000 SAR). Memang, mereka memainkan gendang di luar waktu-waktu salat dan inilah yang mereka jadikan alasan bahwa permainan tersebut tidak melalaikan ibadah, tetapi momen penduduk setempat berkumpul dan mengumumkan pernikahan atau yang lainnya.
Ketika salah seorang teman menasihati mereka -semoga Allah memberinya pahala- bahwa permainan gendang tersebut lebih baik diganti dengan ceramah agama, yang bisa diambil manfaat oleh semua masyarakat dan sekaligus sebagai sarana mencetak generasi muda yang baik, mereka pun meminta fatwa dari Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa. Mohon kiranya Anda memberi kami fatwa. Semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik.
Pengumuman pernikahan yang benar, menurut syariat Islam, adalah berkumpul untuk mengucapkan selamat, saling berkenalan, mempererat persaudaraan, dan pihak laki-laki mengadakan walimah nikah. Kaum wanita disyariatkan memukul rebana untuk mengumumkan pernikahan. Mengundang pemain gendang yang Anda sebutkan tersebut hukumnya tidak boleh. Uang untuk membayarnya juga haram dan tidak boleh dibayarkan atau diterima.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.