Saya ingin meminta fatwa kepada Anda, terkait akad nikah yang dilakukan dengan ijab dan qabul oleh wali wanita dan suami dihadapan empat saksi lelaki, kemudian setelah itu diumumkan hanya kepada sebagian orang, apakah ini termasuk bentuk pengumuman sebuah pernikahan , dan apakah akad nikah ini sah atau tidak?
Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan maka akad itu sah dan dengan adanya saksi tersebut telah dianggap sebagai bentuk pengumuman walaupun dengan dua saksi saja.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.