Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengumumkan pernikahan hanya dengan kehadiran saksi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengumumkan Pernikahan Hanya Dengan Kehadiran Saksi

Pertanyaan

Saya ingin meminta fatwa kepada Anda, terkait akad nikah yang dilakukan dengan ijab dan qabul oleh wali wanita dan suami dihadapan empat saksi lelaki, kemudian setelah itu diumumkan hanya kepada sebagian orang, apakah ini termasuk bentuk pengumuman sebuah pernikahan , dan apakah akad nikah ini sah atau tidak?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan maka akad itu sah dan dengan adanya saksi tersebut telah dianggap sebagai bentuk pengumuman walaupun dengan dua saksi saja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'