Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengulangi tawaf wada

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mengulangi Tawaf Wada

Pertanyaan

Allah telah memberi kepada saya kesempatan untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. Kami pergi satu rombongan dengan satu mobil pulang pergi. Dengan anugerah Allah kami bisa melaksanakan proses ibadah haji. Kami melakukan tawaf wada saat tengah malam. Saya terlambat dari Masjid al-Haram hingga jam dua pagi. Saat saya kembali ke mobil, ternyata mereka sudah berangkat meninggalkan saya. Saya pun harus kembali ke Masjid al-Haram. Saya tidur sampai jam sepuluh pagi. Kemudian saya pulang tanpa melakukan tawaf atau salat apapun. Apakah saya berdosa dan apa yang harus saya perbuat? Semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Anda sebaiknya mengulang tawaf wada kembali karena rentang waktu lama antara tawaf dan waktu berangkat Anda. Karena Anda tidak sempat mengulanginya, maka kami berharap semoga tawaf Anda itu sudah cukup dan Anda tidak perlu membayar fidiah. Adapun salat yang Anda tinggalkan jika yang Anda maksudkan adalah shalat Subuh hari itu, maka hendaklah Anda menggantinya jika Anda belum menggantinya disertai tobat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Mengulangi Tawaf Wada