Pertama, jika telah berlalu beberapa waktu dan si suami tidak menggauli istrinya, maka tidak adanya hubungan suami istri tidak otomatis menyebabkan si istri menjadi haram bagi suami selama dia tidak menceraikannya. Jika si suami tadi bermaksud “ila” (bersumpah tidak akan menggauli istri), maka “ila” mempunyai hukum tersendiri dan ditangani oleh pengadilan agama.
Kedua, jika si suami menceraikan istri yang sudah digaulinya dengan satu kali talak kemudian dia rujuk kembali kepada istri saat masa idahnya, maka sang istri kembali menjadi istrinya sedangkan dia (suami) tinggal mempunyai hak talak dua kali lagi. Untuk rujuk kepada istrinya, dia cukup dengan mengatakan “Saya rujuk kembali istri saya” dan dengan disaksikan oleh dua orang laki-laki.
Jika hal itu dilakukannya setelah habis masa idahnya, maka rujuknya tidaklah sah dan dia harus memiliki akad dan mahar baru atas persetujuan si perempuan. Hal tersebut sebagaimana yang telah Allah jelaskan dalam surah al-Baqarah dan At Talaq.
Ketiga, Mengucapkan talak tetap berimplikasi hukum meskipun tidak dituliskan atau dilaporkan kepada lembaga yang berwenang. Jadi, tatkala ia mengucapkan talak yang menjadi haknya, maka talak pun telah jatuh meskipun tidak dicatat. Bila terjadi perselisihan, maka rincian penyelesaiannya dikembalikan kepada pengadilan agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.