Mengucapkan “amin” hukumnya sunah setelah imam membaca: “waladl-dlalin.” Hukum sunah tersebut untuk imam, makmum, dan orang yang salat sendiri. Oleh karena itu, apabila imam telah selesai membaca surah al-Fatihah, maka imam dan makmum mengucapkan amin.
Apabila imam tidak mengucapkan amin, maka makmum disyariatkan untuk mengucapkan amin, berdasarkan dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Jika imam mengucapkan amin, maka ucapkanlah amin karena sesungguhnya orang yang ucapan aminnya berbarengan dengan ucapan amin para malaikat, maka dosanya yang lalu akan diampuni.”
Dan dalam riwayat yang sahih,
“Jika imam membaca “waladl-dlalin,” maka ucapkanlah: amin.”
Dan seterusnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam