Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengubah niat di tengah-tengah shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengubah Niat Di Tengah-tengah Shalat

Pertanyaan

Saat mengerjakan shalat fardu, seseorang ingat bahwa dia telah mengerjakan shalat fardu sebelumnya dalam keadaan tidak suci. Apakah dia harus mengubah niatnya atau bagaimana?

Jawaban

Jika seseorang ingat di tengah-tengah salat bahwa dia telah mengerjakan shalat sebelumnya dengan tanpa bersuci dari hadas, maka dia harus mengakhiri shalat yang sedang dia kerjakan.

Setelah itu dia harus mengerjakan shalat yang pertama, lalu salat yang kedua karena mengerjakan shalat secara berurutan hukumnya adalah wajib. Dia tidak boleh mengubah niat dari shalat fardu ke salat fardu yang lain saat sedang shalat.

Akan tetapi, jika dia hendak menyelesaikan shalat itu sebagai salat sunah maka tidak mengapa. Setelah itu baru mengerjakan dua shalat fardu tersebut secara berurutan. Akan tetapi, jika salat yang sekarang waktunya sudah nyaris habis, maka dia harus mendahulukan shalat tersebut dari shalat sebelumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'