Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengqadha shalat yang terlewatkan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Mengqadha Shalat Yang Terlewatkan

Pertanyaan

Seseorang ketinggalan shalat fardu karena kondisi yang mendesak dan di luar kehendaknya. Apakah dia boleh mengerjakannya di hari berikutnya? Contohnya saat shalat Zuhur. Selain itu, jika dia belum shalat Ashar, lalu tiba-tiba datang waktu shalat Magrib, apakah dia boleh langsung ikut shalat Magrib berjamaah, atau dia harus mengerjakan shalat Ashar terlebih dahulu, baru kemudian mengerjakan shalat Magrib sendirian?

Jawaban

Pertama, diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah bersabda,

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

“Barangsiapa tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya dia shalat saat mengingatnya. Tidak dikenakan kafarat atas hal itu kecuali menunaikan shalat tersebut.”

Hadis ini secara tersurat menunjukkan kewajiban segera mengqada shalat. Waktu shalat yang ditinggalkan seseorang, baik karena ketiduran atau kelupaan, adalah saat dia mengingatnya. Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya menundanya lebih lama lagi.

Kedua, tentang cara mengqada shalat-shalat yang terlewatkan, ia harus dilakukan secara urut berdasarkan urutan waktunya. Jika shalat yang terlewatkan adalah shalat Ashar dan Magrib, maka yang harus dikerjakan terlebih dahulu adalah shalat Ashar, baru kemudian shalat Magrib. Tidak boleh hukumnya mengqada shalat Magrib sebelum mengqada shalat Ashar. Begitu seterusnya…

Ketiga, Jika Anda ketinggalan salat Ashar dan Anda baru ingat setelah masuk waktu shalat Magrib, maka kerjakanlah salat Ashar terlebih dahulu, baru kemudian shalat Magrib berjamaah.

Akan tetapi, jika Anda tidak sempat melaksanakan shalat Ashar sebelum jamaah shalat Magrib dimulai, maka ikutlah jamaah shalat Magrib dengan niat shalat Ashar.

Jika imam salam dari shalat Magrib maka berdirilah dan kerjakan satu rakaat lagi, seperti layaknya makmum masbuk. Setelah itu kerjakanlah shalat Magrib karena dalil-dalil syariat menunjukkan bahwa perbedaan niat antara imam dan makmum tidak mempengaruhi keabsahan shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'