Di dalam sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terdapat larangan berpuasa sunah pada hari Jumat saja, kecuali jika seseorang berpuasa pada hari sebelum atau setelahnya atau bertepatan dengan puasa yang biasa dia lakukan. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jangan kalian mengkhususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya untuk salat malam dan jangan kalian mengkhususkan hari Jumat dari hari-hari lainnya untuk berpuasa kecuali jika bertepatan dengan hari, saat seseorang sudah terbiasa berpuasa.” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dan Nasa’i.
Dasar lainnya adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Janganlah seseorang berpuasa pada hari Jumat, kecuali dia berpuasa satu hari sebelum atau sesudahnya.” Muttafaq ‘Alaih.
Namun, jika dia berpuasa pada hari Jumat bukan karena hari itu adalah hari Jumat, melainkan karena dia mengqadha puasa yang harus dilakukannya atau karena bertepatan dengan Hari Arafah, maka berpuasa pada hari Jumat, Insyaallah, tidak apa-apa (boleh).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.