Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengqadha (mengganti) puasa ramadhan di musim dingin

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengqadha (Mengganti) Puasa Ramadhan Di Musim Dingin

Pertanyaan

Apa hukum mengqadha (mengganti) puasa Ramadan di musim dingin sedangkan kita tahu bahwa durasi waktu siang hari di musim dingin adalah pendek (singkat)?

Jawaban

Orang yang tidak berpuasa beberapa hari di bulan Ramadan wajib mengqadhanya sebelum tiba bulan Ramadan selanjutnya, baik di musim dingin maupun di musim lain. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antaramu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari- hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ada riwayat bahwa Aisyah radiyallahu `anha tidak mengqadha utang puasa Ramadannya kecuali pada bulan Sya`ban karena melayani Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'