Pengobatan yang diberikan oleh seorang suami kepada istrinya adalah bagian dari hubungan yang baik dan sikap terpuji yang diperintahkan oleh Allah dalam firman-Nya,
“Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-Baqarah: 195)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.