Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengobati istri termasuk mu’asyarah bil ma’ruf (interaksi yang baik dengannya)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengobati Istri Termasuk Mu’asyarah bil Ma’ruf (Interaksi Yang Baik Dengannya)

Pertanyaan

Apakah pengobatan istri diwajibkan atas suami, sama seperti kewajiban memberi nafkah?

Jawaban

Pengobatan yang diberikan oleh seorang suami kepada istrinya adalah bagian dari hubungan yang baik dan sikap terpuji yang diperintahkan oleh Allah dalam firman-Nya,

وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-Baqarah: 195)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'