Saya memiliki uang sekitar tujuh puluh riyal sebagai wakaf untuk lampu masjid. Tetapi saat ini masjid sudah dipasang listrik, dan jika kita minta dana kapada kementrian untuk pembayaran listrik pasti diberi. Apakah uang wakaf yang ada saya belikan untuk perlengkapan listrik tanpa harus meminta dari kementrian kecuali jika tidak cukup? Atau apa yang harus saya perbuat dengan uang tersebut?
Lebih baik Anda gunakan uang wakaf tersebut untuk perlengkapan listrik secara khusus, dan untuk pembayaran listrik Anda bisa meminta kepada kementrian.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.