Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengkhususkan hari tertentu untuk beribadah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengkhususkan Hari Tertentu Untuk Beribadah

Pertanyaan

Apa hukumnya menjadikan malam empat belas dan dua puluh tujuh Ramadhan sebagai hari raya, sebelum datangnya Idul Fitri dan memanfaatkan dua malam itu untuk mempelajari Alquran, yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya?

Jawaban

Kami tidak mengetahui dalil tentang mengkhususkan malam empat belas dibandingkan malam-malam lainnya di bulan Ramadhan. Adapun terkait malam ke dua puluh tujuh, orang yang bersungguh-sungguh beribadah untuk mendapatkan lailatul qadar, maka (perbuatannya) tidak boleh diingkari.

Akan tetapi, seorang Muslim (seharusnya) berusaha mendapatkannya pada (seluruh) malam-malam ganjil di sepuluh hari terakhir Ramadhan, karena ada keutamaan di sana.

Mengenai mengkhususkannnya untuk belajar, kami tidak mengetahui dalilnya. Demikian juga menjadikan malam keempat belas dan kedua puluh tujuh sebagai hari raya tidak ada dalilnya, bahkan itu merupakan bidah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'