Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengimami shalat sedang dia tidak tahu bahwa ada najis pada pakaiannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengimami Shalat Sedang Dia Tidak Tahu Bahwa Ada Najis Pada pakaiannya

Pertanyaan

Saya pernah mengimami orang-orang shalat Isya sementara baju saya najis. Saya tidak mengetahui hal itu sampai selesai salam. Barulah saat itu saya menyadari bahwa baju saya najis. Maka kemudian saya memanggil seseorang untuk mengimami orang-orang salat kembali, tetapi sebagian orang mengatakan bahwa para makmum tidak wajib mengulang salat kembali, dan hanya imam yang wajib mengulangi shalat. Bagaimana hukum masalah tersebut?

Jawaban

Apabila Anda tidak tahu akan najis yang ada pada baju Anda kecuali setelah salam, atau Anda mengetahui hal itu sebelum salam kemudian Anda lupa dan baru ingat setelah salam, maka salat Anda dan salat para makmum sudah sah. Semuanya tidak perlu mengulang salat.

Apabila Anda mengetahui najis tersebut ketika shalat, dan Anda bisa melepas pakaian yang terkena najis tersebut, seperti bisyt (jaket khas Arab) atau ghutrah (kain untuk tutup kepala khas Arab), Anda lepaskan lalu teruskan salat Anda.

Tapi kalau tidak bisa (melepaskannya), maka Anda harus keluar dari shalat dan tempatkan pengganti Anda sebagai imam untuk meneruskan shalat bersama para makmum, karena Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam ketika diberitahu oleh Jibril bahwa di sandalnya terdapat kotoran maka beliau melepaskannya dan tetap meneruskan salatnya.

Dan karena Umar radhiyallahu `anhu pada saat ditikam dalam shalatnya, beliau menempatkan Abdurrahman bin Auf sebagai imam semoga Allah meridai mereka semua dan menyempurnakan shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'