Tidak boleh mengikuti keputusan mereka dalam urusan ibadah seperti yang telah disebutkan. Akan tetapi, yang diwajibkan adalah mengikuti ruyahtulhilal, berdasarkan hadits sahih,
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya pula. Apabila pandangan kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya`ban menjadi tiga puluh hari.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.