Saya tinggal di sebuah villa yang bagian selatannya menempel langsung dengan masjid. Secara khusus, kami menyediakan sebuah bangunan (mushala) di halaman villa tersebut yang menempel dengan masjid, tempat kami melaksanakan shalat fardhu (wajib) dan tarawih (secara berjamaah dari rumah).
Saya dan beberapa perempuan lain melakukan shalat berjamaah dengan mengikuti imam masjid karena kami mendengar suaranya dari pengeras suara.
Kami juga memasang sebuah speaker khusus di villa dengan memaralelkan kabel dari pengeras suara masjid. Terkadang saya shalat sendiri di dalam villa dengan mengikuti imam masjid yang saya dengar suaranya melalui pengeras suara.
Syekh, pertanyaan saya adalah apakah shalat yang saya lakukan sendiri dengan mengikuti imam itu boleh, baik di dalam villa maupun di tempat khusus yang menempel langsung dengan masjid?
Karena komentar beberapa orang membuat saya ragu atas keabsahan shalat dengan cara seperti ini. Saya berharap Anda dapat memberi saya fatwa tentang hal ini. Mudah-mudahan Allah memberi Anda pahala dan balasan yang baik.
Shalat yang kalian lakukan dengan mengikuti imam masjid dengan cara seperti itu tidak sah, kecuali jika kalian dapat melihat (langsung) imam atau makmum di belakangnya karena tempat shalat kalian itu berada di luar masjid dan tidak sah mengikuti imam jika tidak memenuhi syarat tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.