Perbuatan yang dilakukan kepada mempelai lelaki ini tidak ada landasan dalam syari’at, dan mengikatkan jimat pada tangan pengantin jika di dalamnya tertulis doa kepada selain Allah maka ini termasuk dalam syirik paling besar. Jika diambil dari al-Quran atau doa-doa yang sesuai syariat, tetap haram hukumnya karena adanya larangan untuk menggantungkan jimat, dan memakai ikatan atau benang dengan tujuan untuk menghilangkan atau mencegah bencana.
Karena hal itu termasuk salah satu sarana dari perbuatan syirik bahkan hal itu termasuk syirik kecil, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
” Barangsiapa menggantungkan jimat, maka ia telah berbuat syirik.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.