Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghimpun istri dan anak perempuan suaminya yang pertama dengan wanita lain (menikahi istri dan anak tirinya sekaligus)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghimpun Istri Dan Anak Perempuan Suaminya Yang Pertama Dengan Wanita Lain (Menikahi Istri Dan Anak Tirinya Sekaligus)

Pertanyaan

Jika sekarang ini saya memiliki seorang istri yang sebelumnya sudah pernah menikah, dan suaminya yang pertama itu memiliki anak perempuan dari istri yang lain, apakah saya boleh menghimpun anak ini bersama istri saya yang sebelumnya pernah menikah dengan ayahnya (menikahi keduanya sekaligus)?

Jawaban

Anda boleh menghimpun istri Anda yang sebelumnya pernah menikah dengan seorang lelaki, dengan anak perempuan lelaki itu dari wanita lain yang bukan istri Anda sekarang ini. Sebab, Allah tidak pernah menyebutkan pengharaman menghimpun keduanya, saat menjelaskan wanita-wanita yang haram dinikahi.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah menyebutkan hal itu. Allah Ta’ala telah berfirman, setelah menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi,

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ

“Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian” (QS. An-Nisaa’: 24)

Maka menghimpun keduanya termasuk dalam sifat umum kalimat ini. Sebab, alasan pengharaman menghimpun dua wanita adalah untuk menghindari terputusnya tali silaturrahim antara dua keluarga yang masih memiliki hubungan nasab, sementara antara keduanya tidak ada hubungan kekerabatan sama sekali. Abdullah bin Ja’far dan Shafwan bin Umayyah juga pernah melakukan hal itu, dan tak seorang pun mengingkari tindakan keduanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.