Ada sebuah permasalahan yang perlu saya tanyakan hukumnya. Seorang wanita bernama Nurah menikah dengan pria bernama Abdurrahman. Mereka memiliki delapan orang putra dan tiga orang putri. Nama putra mereka adalah Abdullah, Muhammad, Ahmad, Sulaiman, Nasir, Saad, Hamad, Abdul Aziz.
Nama putri mereka adalah Hisshah, Hayya', dan Salma. Satu putra dan satu putri meninggal ketika Abdurrahman masih hidup, yaitu Abdul Aziz dan Salma. Abdul Aziz wafat dengan meninggalkan empat orang putra dan tiga orang putri, sedangkan Salma wafat dengan meninggalkan satu orang putra.
Setelah itu, Abdurrahman berpulang ke rahmatullah dengan meninggalkan istri dan putra-putrinya. Kemudian, Abdullah wafat pasca-meninggalnya sang ayah (Abdurrahman) dan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari ibunya (Nurah), delapan orang putra, dan tujuh orang putri.
Apakah Nurah boleh menghadiahkan bagian waris yang dia terima dari peninggalan Abdullah putranya (sebesar seperenam) kepada ahli waris Abdullah (anak-anaknya), masing-masing sesuai dengan besar bagiannya pada warisan?
Perlu disampaikan bahwa saudara-saudara Abdullah -- yaitu Muhammad, Ahmad, Sulaiman, Nasir, Saad, Hamad, Hayya', dan Hisshah -- juga memiliki putra dan putri. Mohon fatwa atas hal ini, semoga Allah memberi Anda pahala.
Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka ibu dari mendiang Abdullah boleh menghadiahkan bagiannya yang seperenam kepada anak-anak Abdullah. Sebab, pada dasarnya memberi hadiah itu dianjurkan dan tidak ada dalil yang menentangnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.