Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghentikan kehamilan pada masa menyusui

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghentikan Kehamilan Pada Masa Menyusui

Pertanyaan

Apakah seorang wanita setelah melahirkan boleh menggunakan tablet anti kehamilan selama dua tahun sampai menyapih berlangsung kemudian berhenti menggunakannya supaya bisa hamil lagi?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, bahwa kehamilannya terus-menerus akan membahayakannya sedangkan memakai tablet dan semacamnya tidak membahayakannya atau menghilangkan potensi kehamilannya setelah dua tahun, maka dia boleh memakai tablet tersebut. Jika sebaliknya, maka dilarang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'