Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, bahwa kehamilannya terus-menerus akan membahayakannya sedangkan memakai tablet dan semacamnya tidak membahayakannya atau menghilangkan potensi kehamilannya setelah dua tahun, maka dia boleh memakai tablet tersebut. Jika sebaliknya, maka dilarang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.