Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghentikan kehamilan karena banyak anak dan istri sakit

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghentikan Kehamilan Karena Banyak Anak Dan Istri Sakit

Pertanyaan

Saya beristri dan memiliki tiga belas anak. Lalu kami pergi ke dokter dan dia berkata: Berilah dia pil anti kehamilan karena kondisi kesehatannya melemah. Apakah hal tersebut halal atau haram?

Jawaban

Seorang istri tidak boleh memakai pil anti kehamilan karena tidak suka banyak anak atau kuatir menjadi fakir akibat nafkah mereka cukup besar karena bertentangan dengan tujuan syariat, yaitu anjuran untuk memperbanyak keturunan, dan mengandung buruk sangka kepada Allah.

Dia boleh memakai pil anti kehamilan karena menderita penyakit yang akan membahayakannya bila hamil atau karena dia tidak melahirkan secara normal bahkan perlu operasi ketika melahirkan dan mudharat yang lainnya.

Dalam kondisi seperti ini dia boleh memakai pil anti kehamilan, kecuali jika para dokter spesialis mengetahui bahwa memakai pil tersebut bisa membahayakannya dari segi yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'