Seorang istri tidak boleh memakai pil anti kehamilan karena tidak suka banyak anak atau kuatir menjadi fakir akibat nafkah mereka cukup besar karena bertentangan dengan tujuan syariat, yaitu anjuran untuk memperbanyak keturunan, dan mengandung buruk sangka kepada Allah.
Dia boleh memakai pil anti kehamilan karena menderita penyakit yang akan membahayakannya bila hamil atau karena dia tidak melahirkan secara normal bahkan perlu operasi ketika melahirkan dan mudharat yang lainnya.
Dalam kondisi seperti ini dia boleh memakai pil anti kehamilan, kecuali jika para dokter spesialis mengetahui bahwa memakai pil tersebut bisa membahayakannya dari segi yang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.