Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghajikan orang yang sudah meninggal dunia dari jaminan sosial yang diterimanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghajikan Orang Yang Sudah Meninggal Dunia Dari Jaminan Sosial Yang Diterimanya

Pertanyaan

Apakah boleh menghajikan orang yang sudah meninggal dunia dari jaminan sosial yang diterimanya ketika masih hidup, ataukah tidak boleh?

Jawaban

Apabila dia memiliki harta yang mencukupi baik dari jaminan sosial atau pun sumber lain untuk menunaikan ibadah haji fardhu karena memang belum pernah melaksanakannya, maka dia dihajikan dari harta tersebut. Haknya itu harus didahulukan daripada ahli waris, karena hukumnya sama seperti hutang.

Adapun jika dia telah menunaikan haji fardhu, maka dia tidak boleh dihajikan dari uang (jaminan) itu atau pun harta warisan lainnya, kecuali jika dia mewasiatkannya. Harta yang digunakan untuk wasiat hanya boleh sepertiga warisan atau kurang dari itu, kecuali jika ahli waris mengizinkan untuk penggunaan lebih dari sepertiga.

Adapun jika yang dimaksud adalah bahwa jaminan itu tetap diambil setelah dia meninggal lantaran pihak terkait tidak mengetahui perihal kematiannya, maka artinya uang itu diambil secara batil. Dengan demikian, uang tersebut tidak boleh digunakan untuk menghajikannya. Keluarga wajib memberitahukan pihak terkait perihal kematiannya, agar diterapkan aturan yang berlaku untuknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'